RBG.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyoroti tindakan Wakil Ketua DPRD Depok, Tajudin Tabri yang diduga menginjak seorang sopir truk dan menjatuhkan sanksi push-up padanya.
Mahfud menilai hal itu tidak boleh dilakukan oleh pimpinan atau anggota DPR.
Hal itu disampaikan Mahfud, Sabtu (24/9) melalui akun Twitternya. Dikatakan Mahfud, tidak hanya pejabat DPR, bupati dan gubernur juga tidak bisa menghukum secara fisik orang di tengah jalan.
BACA JUGA : Wakil Ketua DPRD Suruh Sopir Push Up, Golkar Depok: HTJ Bisa Kena Sanksi
"Waduh, sepertinya tak boleh loh, pimpinan atau anggota DPRD menghukum orang secara fisik di tengah jalan. Bupati atau gubernur pun tak boleh. Sebaiknya proporsional tak perlu emosional," tulis Mahfud.
Mahfud juga mengingatkan, agar tidak bersikap emosional dalam menghadapi situasi.
“Harus proporsional dan tidak perlu emosional,” ujarnya.