Senin, 22 Desember 2025

Korupsi Pembelian Lahan di Limo Depok, Kejagung Incar Tersangka Baru

- Sabtu, 24 September 2022 | 09:21 WIB
DITAHAN: Salah satu tersangka dalam kasus pembelian lahan di Kecamatan Limo Kota Depok yang dilakukan PT APR. FOTO: KEJAGUNG FOR RADAR DEPOK
DITAHAN: Salah satu tersangka dalam kasus pembelian lahan di Kecamatan Limo Kota Depok yang dilakukan PT APR. FOTO: KEJAGUNG FOR RADAR DEPOK

Perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyebut, hari ini (22/9) menetapkan tersangka lima orang.

Menurut Kuntadi, PT APR telah melanggar standar operasional prosedur (SOP) dan tanpa kajian dalam proses pengadaan tanah, di Jalan Raya Limo-Cinere seluas 20 hektar. Dengan pembelian tana senilai lebih dari Rp60 miliar, yang seolah-olah tanah tersebut milik PT Cahaya Inti Cemerlang (CIC).

Padahal, tanah milik PT CIC hanya 11,2 hektar. Sehingga PT APR kembali menggelontorkan anggaran Rp25 miliar lebih, untuk roda pemasaran produk perumahan yang dibangun di atas lahan tersebut. 

“Dengan dalih memasarkan produk pembangunan produk perumahan di tanah tersebut, kemudian kembali mengeluarkan dana Rp35 miliar lebih yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya,” kata Kuntadi.

Kejagung resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti, anak perusahaan PT Adhi Karya pada 2012 sampai dengan 2013 dari penyelidikan ke tahap penyidikan. (dra/rd)

Reporter: Indra Abertnego Siregar
Editor: M. Agung
Sumber: Radar Depok

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X