Senin, 22 Desember 2025

Kejagung Tahan Lima Tersangka Korupsi Pembelian Lahan di Limo Depok

- Jumat, 23 September 2022 | 13:44 WIB
RILIS: Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (kiri), Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi (tengah) dan didampingi Jaksa merilis tindak korupsi pembelihan lahan oleh PT APR di Limo Kota Depok, di Kejagung Jakarta Selatan, Kamis (22/9). FOTO: KEJAGUNG FOR RADAR DEPOK
RILIS: Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (kiri), Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi (tengah) dan didampingi Jaksa merilis tindak korupsi pembelihan lahan oleh PT APR di Limo Kota Depok, di Kejagung Jakarta Selatan, Kamis (22/9). FOTO: KEJAGUNG FOR RADAR DEPOK

RBG.id, DEPOK – Tabir dugaan korupsi pembelian lahan PT Adhi Persada Realti (APR) di Kelurahan/Kecamata Limo Kota Depok, akhirnya terbongkar. Kamis (22/9), Korps Adhyaksa pusat resmi menetapkan lima tersangka yang terlibat pembelian tanah sengketa yang dilakukan PT APR selaku anak perusahaan PT Adhi Karya, pada 2012 sampai dengan 2013.

Setelah dihitung-hitung, Kejaksaan Agung (Kejagung) akibat tindak tercela itu negara dirugikan Rp85 miliar.

“Hari ini (Kemarin) kita tetapkan tersangka lima orang,” tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (22/9).

Baca juga: Kasus Korupsi Pembelian Lahan di Limo Depok, Kejagung Tetapkan Lima Tersangka

Menurut Kuntadi, PT APR telah melanggar standar operasional prosedur (SOP) dan tanpa kajian dalam proses pengadaan tanah, di Jalan Raya Limo-Cinere seluas 20 hektar. Dengan pembelian tana senilai lebih dari Rp60 miliar, yang seolah-olah tanah tersebut milik PT Cahaya Inti Cemerlang (CIC).

Padahal, tanah milik PT CIC hanya 11,2 hektar. Sehingga PT APR kembali menggelontorkan anggaran Rp25 miliar lebih, untuk roda pemasaran produk perumahan yang dibangun di atas lahan tersebut. 

“Dengan dalih memasarkan produk pembangunan produk perumahan di tanah tersebut, kemudian kembali mengeluarkan dana Rp35 miliar lebih yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya,” kata Kuntadi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X