Senin, 22 Desember 2025

Kejagung Ungkap Perkembangan Penyidikan Korupsi di Limo Depok

- Kamis, 22 September 2022 | 16:28 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana. FOTO: IST/NET
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana. FOTO: IST/NET

RBG.id, DEPOK – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sepertinya akan menetapkan tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pembelian bidang tanah yang dilakukan PT Adhi Persada Realti (APR) pada 2012 sampai 2013, di Kecamatan Limo Kota Depok.

Rabu (21/9), Kejagung mengirimkan undangan konferensi pers kepada media terkait perkembangan penyidikan tiga perkara, salah satunya perkara PT APR.

Kepada Harian Radar Depok (grup RBG.id), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, konferensi pers berkaitan dengan tiga topik perkara.

Baca juga: Empat Saksi Baru Kasus Korupsi Pembelian Lahan di Depok Diperiksa Kejagung

Pertama, perkembangan penyidikan perkara PT Waskita Karya (persero) Tbk. Kedua, perkembangan penyidikan perkara PT Adhi Persada Realti dan ketiga, perkembangan penyidikan perkara impor garam industri.

Menurutnya, konferensi pers akan dilaksanakan sekira pukul 16.00 WIB, Kamis 22 September 2022. Lokasi di Press Room Puspenkum Kejaksaan Agung. Ketika ditanya terkait penetapan tersangka perkara kasus dugaan korupsi PT APR, pria yang bertitel doktor ini enggan membeberkan.

“Besok (Hari ini) kami beberkan semua ketiga perkara dugaan korupsi tersebut,” ujarnya kepada Harian Radar Depok (grup RBG.id), Rabu (21/9).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X