Senin, 22 Desember 2025

Pelaku Begal Payudara di Depok Diringkus Polisi

- Selasa, 20 September 2022 | 22:05 WIB
PELAKU: FS (24), pelaku begal payudara usai diamankan Polsek Beji, Sabtu (17/9).
PELAKU: FS (24), pelaku begal payudara usai diamankan Polsek Beji, Sabtu (17/9).

Kepada polisi, lanjut Hakim, FS mengaku tidak tahan melihat payudara yang besar hingga ingin meremasnya.

“Beruntungnya ada anggota yang sedang patroli, hingga berhasil diamankan. Kalau tidak, kami tidak tahu nasib korban seperti apa dengan amukan warga yang terjadi,” ucapnya.

Dari kejadian ini, lanjut Hakim, pelaku dikenakan tindak pidana perbuatan asusila dengan dikenakan Pasal 289 yo 281 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.

“Barang bukti motor milik pelaku dan visum korban sudah kita amankan,” ungkap Hakim.

Menanggapi kasus ini, Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Adrianus Meliala mengatakan, berkaitan dengan kasus begal payudara yang kerap terjadi, itu memang salah satu contoh sexual disorder dan sering terjadi di perkotaan.

“Solusinya tetap waspada, untuk mengungkap pelaku yang kian meresahkan, dapat dilakukan dengan bantuan CCTV. Dengan itu, pelakunya akan makin sulit melepaskan diri dari tanggung jawab hukum,” ucapnya.

Adrianus mengatakan, untuk menangani orang dengan sexual disorder cukup sulit. “Karena orang dengan disorder ini tidak kentara. Lalu dapat beraksi dimana saja, khususnya tempat-tempat sepi,” tandasnya. (rd/ama)

Reporter: Aldy Rama
Editor: M. Agung
Sumber: Radar Depok

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X