RBG.id, DEPOK – Guru-guru di madrasah non-PNS dan nonsertifikasi tak perlu risau jika tunjangan insentifnya tidak cair. Musababnya, Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan pembayaran secara rapel untuk satu tahun penuh.
Besarannya Rp250 ribu/bulan untuk setiap guru. Berdasarkan data Kemenag Kota Depok pada 2020, terdapat 900 guru yang layak mendapatkan insentif Guru Bukan PNS (GBPNS).
“Terkait dengan tunjangan insentif guru madrasah Kota Depok tahun 2022, insentif GBPNS tersebut dikelola langsung oleh Kemenag RI,” ungkap Staf Kasi Madrasah Kemenag Depok, Musyarofah kepada Radar Depok (grup RBG.id), Senin (19/9).
Baca juga: Pembayaran Insentif Guru Madrasah non PNS dan non Sertifikasi untuk Setahun Dirapel
Musyarofah mengatakan, pada 2020 penerima insentif sekitar 900 guru. Semenjak diambil alih Kemenag RI di tahun 2021, untuk kepastiannya saat ini tidak diketahui berapa guru yang layak menerima insentif GBPNS.
“2020 lalu insentif GBPNS yang diberikan perbulannya senilai Rp250 ribu. Kini GBPNS 2022 kewenangan kembali ke pusat,” jelasnya.
Perlu diketahui, skema pencairan secara rapel itu disampaikan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag, Muhammad Zain.