Senin, 22 Desember 2025

Penggunaan Mobil Listrik Dinas, Sekda Depok: Tunggu Arahan Walikota

- Senin, 19 September 2022 | 12:36 WIB
ILUSTRASI: Walikota Depok, Mohammad Idris, sedang mengecek emisi salah satu kendaraan dinas Pemkot Depok. FOTO: IST
ILUSTRASI: Walikota Depok, Mohammad Idris, sedang mengecek emisi salah satu kendaraan dinas Pemkot Depok. FOTO: IST

RBG.id, DEPOK – Lewat Instruksi Presiden (Inpres) 7/2022. Presiden RI Joko Widodo memerintahkan agar menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Gubernur, Bupati atau Walikota menggunakan mobil listrik sebagai kendaaran dinas.

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, mengatakan, Inpres Nomor 7/2022 yang bernama lengkap Inpres Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 September 2022.

Sejumlah kabupaten/kota, mulai menggarap Instruksi Presiden (Inpres) tersebut. Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno mengatakan, penerapan kendaraan dinas bertenaga listrik sudah dapat direalisasikan pada Tahun 2024. Dalam dua tahun ini, Pemerintah Daerah (Pemda) dapat memaksimalkan persiapan mulai dari pengganggaran hingga mekanismenya.

Baca juga: Mobil Listrik Mulai Digunakan Pejabat Pemkot Bogor Tahun Depan

“Kebijakan mobil listrik dinas juga harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Sebaiknya di kota dulu, jangan kabupaten. Perpres (peraturan presiden) untuk angkutan umum lebih penting,” kata dia kepada Radar Depok (grup RBG.id), Minggu (18/9).

Menurut Djoko, penggunaan kendaraan listrik di kota besar cukup efektif dalam mengurangi pencemaran polusi udara. Meski begitu, dia menilai daerah yang tidak termaksud sebagai kota besar untuk tidak terburu-buru dalam melaksanakan Inpres tersebut.

“Di Jakarta sudah bagus kendaraan listrik umumnya. Selain itu, kebijakan peralihan kendaraan listrik untuk kendaraan dinas pemerintah juga harus dibarengi dengan penyediaan SPKLU yang merata. Agar kendaraan listrik digunakan di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X