RBG.id, DEPOK – Kasus pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo terhadap anak Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani di Perumahan Mutiara Kota Depok masih terus berlangsung.
Setelah Pengadilan Negeri Kota Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung mengetuk palu bahwa Bruder Angelo bersalah dan harus dipenjara. Kini, Terdakwa akan melakukan banding ke Mahkamah Agung, seperti Informasi yang dihimpun Radar Depok (grup RBG.id) kepada Kuasa Hukum Korban Ermelina Singeret, Minggu (18/9).
Sebelumnya, Pada tanggal 20 Januari 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok memvonis Bruder Angelo dengan 14 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menyatakan bahwa Terdakwa Bruder Angelo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul.
Ermelina lebih lanjut menjelaskan bahwa Terdakwa Bruder Angelo keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Depok tersebut dengan mengajukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
“Pengadilan Tinggi Bandung telah memutuskan perkara ini pada tanggal 6 April 2022 menguatkan putusan Pengadilan Negeri Depok memvonis terdakwa Bruder Angelo 14 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan,” jelasnya.
Kata Ermelina, Putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang terdaftar dalam registerister perkara Nomor: 72/Pid.Sus/2022/PT.BDG ini sangat berkeadilan bagi korban. Karena itu putusan Pengadilan Tinggi Bandung ini layak diapresiasi.