Senin, 22 Desember 2025

Pengurus di Bogor Berganti, Az-Zikra Depok Tegaskan Tak Terpengaruh

- Senin, 19 September 2022 | 11:22 WIB
SEPI: Pesantren Yatama dan Duafa Az-Zikra di bawah naungan Yayasan Al-Amru Bittaqwa, Perumahan Mampang Indah Dua, Blok B No19 RT5/4 Kelurahan Mampang, Pancoranmas Kota Depok, Minggu (18/9). FOTO: ALDY RAMA/RADAR DEPOK
SEPI: Pesantren Yatama dan Duafa Az-Zikra di bawah naungan Yayasan Al-Amru Bittaqwa, Perumahan Mampang Indah Dua, Blok B No19 RT5/4 Kelurahan Mampang, Pancoranmas Kota Depok, Minggu (18/9). FOTO: ALDY RAMA/RADAR DEPOK

RBG.id, DEPOK – Saat ini muncul polemik baru di dalam Yayasan Az-zikra di Sentul, Kabupaten Bogor. Hal ini disebabkan oleh Alvin Faiz yang mengklaim dirinya sebagai ketua dewan pembina Yayasan.

Akibatnya, yayasan yang dibangun almarhum Ustad Arifin Ilham tersebut diambang kehancuran. Lalu bagimana dengan Pondok Pesantren (Ponpes) Yatama dan Duafa Az-Zikra di bawah naungan Yayasan Al-Amru Bittaqwa, di Perumahan Mampang Indah Dua, Blok B No19, RT5/4 Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoranmas Kota Depok.

Menurut salah satu pengurus Yayasan Pesantren Yatama dan Duafa Az-Zikra, NN mengatakan, perihal pergantian pengurus itu hanya keluarga mereka saja yang tahu. Yayasan itu (Az-Zikra) dengan yayasan sekarang berbeda dengan yang di sini. 

“Kalau di sini Yayasan Al-Amru Bittaqwa, dan pesantrennya sendiri memang diambil dari nama yayasan pusatnya, yakni Az-Zikra yang dibangun oleh mendiang Almarhum Ustad Arifin Ilham,” ucapnya kepada Radar Depok (grup RBG.id), Minggu (19/8).

Menurutnya, Ponpes Yatama dan Duafa Az-Zikra di bawah naungan Yayasan Al-Amru Bittaqwa tidak berpengaruh dengan pergantian ketua yayasan Az-Zikra dari pusat.

“Tidak ada hubungannya sama sekali, karena berbeda yayasan, dan tidak ada dampak di ponpes ini meskipun pendirinya sama,” tegasnya.

Hanny Kristianto, salah satu donatur Yayasan Az-zikra mengomentari perihal Alvin Faiz tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X