Senin, 22 Desember 2025

Kementerian Agama Depok Canangkan Tahun Toleransi

- Rabu, 14 September 2022 | 11:14 WIB
TAHUN TOLERANSI: Kepala Kantor Kemenag Kota Depok, Asnawi memimpin apel pagi pegawai Kankemenag Depok sekaligus menyampaikan persiapan Tahun Toleransi. FOTO: ISTIMEWA
TAHUN TOLERANSI: Kepala Kantor Kemenag Kota Depok, Asnawi memimpin apel pagi pegawai Kankemenag Depok sekaligus menyampaikan persiapan Tahun Toleransi. FOTO: ISTIMEWA

RBG.id, DEPOKKementerian Agama (Kemenag) Kota Depok terus bergerak khususnya dalam peningkatan kualitas pelayanan dalam bidang keagamaan. Salah satunya adalah terkait toleransi beragama di tengah masyarakat yang majemuk dan di era modern sekarang ini.

Kepala kantor Kementerian Agama Kota Depok, Asnawi menerangkan, bahwa Kementerian Agama RI telah mencanangkan Tahun Toleransi Indonesia 2022 yang merupakan salah satu dari tujuh program prioritas Kementerian Agama RI yang di gagas oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“Ini menjadi arahan langsung dari Kementerian Agama pusat untuk menciptakan kerukunan di seluruh wilayah,” ungkapnya.

Baca juga: Kemenag Depok dan Anggota Komisi IX DPR RI Bahas Empat Pilar Kebangsaan

Dirinya menerangkan, 7 program prioritas tersebut adalah Penguatan Moderasi Beragama, Transformasi Digital, Revitalisasi KUA, Cyber Islamic University, Kemandirian Pesantren, Religiousity Index, dan Tahun Toleransi.

“Salah satu dari 7 Program Prioritas tersebut adalah Tahun Toleransi yang merupakan pondasi penting dalam menumbuhkan rasa persatuan, kesatuan masyarakat, bangsa dan negara,” jelas Asnawi dalam keterangan resminya.

Sebab program Tahun Toleransi dapat merekatkan rasa nasionalisme dan kebangsaan di tengah keberagaman yang ada di dalam NKRI, sehingga Kementerian Agama RI telah mencanangkan Tahun 2022 sebagai Tahun Toleransi Indonesia yang merupakan salah satu dari 7 program prioritas Kementerian Agama yang digagas secara langsung Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X