Senin, 22 Desember 2025

Daya Listrik 450 VA di Depok akan Dihapus

- Rabu, 14 September 2022 | 09:23 WIB
ILUSTRASI: Petugas PLN menjelaskan kepada pelanggan mengenai produk layanan listrik Prabayar. FOTO: ISTIMEWA
ILUSTRASI: Petugas PLN menjelaskan kepada pelanggan mengenai produk layanan listrik Prabayar. FOTO: ISTIMEWA

Aturan mengenai kelompok yang berhak mendapat subsidi tarif listrik sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga.

Pada Pasal 2 ayat (1) beleid itu, diterangkan bahwa subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN dan diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Menimpali hal ini, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto mengungkapkan, sebagai badan usaha milik negara (BUMN) akan menjalankan kebijakan yang diputuskan pemerintah.

“Sebagai BUMN yang 100 persen dimiliki pemerintah, PLN akan menjalankan kebijakan dan keputusan yang diambil secara bersama oleh pemerintah dan DPR untuk kepentingan rakyat,” ujar Gregorius dalam keterangannya, Selasa (13/9).

Ia menambahkan, PLN terus berkomitmen dan memastikan pelayanan ketenagalistrikan bagi masyarakat untuk setiap lapisan tetap andal dan berkualitas. Hal ini untuk mendukung kegiatan ekonomi yang semakin produktif.

Sebelumnya, dalam rapat antara Banggar dengan BKF Kemenkeu disepakati penambahan daya untuk pelanggan 450 VA ke 900 VA. Namun, pada dasarnya kesepakatan masih berupa usulan Banggar kepada pemerintah untuk dikaji lebih lanjut. (dra/jpc/rd)

Reporter: Indra Abertnego Siregar
Editor: M. Agung
Sumber: Radar Depok

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X