RBG.id, DEPOK - Diberhentikan secara tidak hormat oleh PT. Tirta Asasta Kota Depok, Annisa dan tim kuasa hukum menempuh upaya mediasi. Salah satunya, mediasi bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok dan jajaran Perseroda tersebut.
Selaku kuasa hukum, Prof Dr H Suhendar mengatakan, mediasi tersebut dipimpin oleh mediator dari Disnaker Kota Depok, Wildan.
"Saya mewakili klien kita atas nama Annisa, mengadakan mediasi di Disnaker Kota Depok. Alhamdulillah koperatif, pihak Tirta Asasta juga kooperatif," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (13/9).
Sejauh ini, kata Suhendar, belum ada kesepakatan dalam mediasi tersebut. Sehingga, pihaknya akan mencoba bermediasi dengan Direksi PT. Tirta Asasta Kota Depok.
"Hari ini memang belum ada kesepakatan, nanti saya akan mencoba menghubungi direksi, semoga nanti ada kesepakatan," tuturnya.
Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia (Peradmi) itu menjelaskan, kliennya hanya meminta surat keterangan kerja atau paklaring demi mendapatkan masa depan yang lebih baik.
"Boleh saja dikeluarkan, kami hanya meminta surat keterangan kerja. Karena ini untuk masa depan anak bangsa," ungkap Suhendar.