RBG.ID, DEPOK – Menyusul kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Angkutan Kota (Angkot) di Depok juga turut menaikan tarifnya. Tarif transportasi sejuta umat itu telah diatur dalam Peraturan Walikota Depok (Perwal) Nomor 52 Tahun 2022.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Eko Herwiyanto mengatakan, pihaknya telah meminta Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Depok untuk mensosialisasikan kebijakan kenaikan tarif baru Angkot tersebut.
“Sehubungan dengan ini, kita sudah meminta Organda Kota Depok agar melakukan sosialisasi kepada para pimpinan PT ataupun ketua koperasi, pemilik dan pengemudi terkait Perwal tersebut,” ungkapnya kepada Radar Depok (grup RBG.id), Jumat (9/9).
Baca juga: Tarif Naik, Ojol Cimahi Khawatir Sepi Penumpang
Eko mengungkapkan, penyesuaian tarif angkot tersebut dibagi menjadi dua kategori penumpang, yakni penumpang umum dan pelajar.
“Besaran tarif itu telah ditentukan dalam tarif penumpang angkutan orang dengan kendaraan bermotor dengan kategori dua penumpang,” ujarnya.
Sementara, Sekretaris Organda Kota Depok, Muhammad Hasyim menjelaskan, ada kenaikan sebesar 5 persen dari usulan tarif baru yang diusulkan, yakni 15 persen.