Senin, 22 Desember 2025

Tarif Angkot Kota Depok Naik, Ini Rinciannya:

- Sabtu, 10 September 2022 | 21:46 WIB
ANGKOT: Sebuah Angkot ketika menunggu penumpang Halte Balaikota, Jalan Margonda Raya, Kecamatan Pancoranmas atau tepat disebrang Gedung Pemerintah Kota Depok. FOTO: GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK
ANGKOT: Sebuah Angkot ketika menunggu penumpang Halte Balaikota, Jalan Margonda Raya, Kecamatan Pancoranmas atau tepat disebrang Gedung Pemerintah Kota Depok. FOTO: GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK

RBG.ID, DEPOK – Menyusul kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Angkutan Kota (Angkot) di Depok juga turut menaikan tarifnya. Tarif transportasi sejuta umat itu telah diatur dalam Peraturan Walikota Depok (Perwal) Nomor 52 Tahun 2022.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Eko Herwiyanto mengatakan, pihaknya telah meminta Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Depok untuk mensosialisasikan kebijakan kenaikan tarif baru Angkot tersebut.

“Sehubungan dengan ini, kita sudah meminta Organda Kota Depok agar melakukan sosialisasi kepada para pimpinan PT ataupun ketua koperasi, pemilik dan pengemudi terkait Perwal tersebut,” ungkapnya kepada Radar Depok (grup RBG.id), Jumat (9/9).

Baca juga: Tarif Naik, Ojol Cimahi Khawatir Sepi Penumpang

Eko mengungkapkan, penyesuaian tarif angkot tersebut dibagi menjadi dua kategori penumpang, yakni penumpang umum dan pelajar.

“Besaran tarif itu telah ditentukan dalam tarif penumpang angkutan orang dengan kendaraan bermotor dengan kategori dua penumpang,” ujarnya.

Sementara, Sekretaris Organda Kota Depok, Muhammad Hasyim menjelaskan, ada kenaikan sebesar 5 persen dari usulan tarif baru yang diusulkan, yakni 15 persen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X