RBG.ID, DEPOK – Proses Verifikasi Administrasi (Vermin) Partai Politik (Parpol) yang dilakukan Komisi Pemulihan Umum (KPU) Depok telah berakhir, Senin (7/9). Dari tahapan ini, setidaknya ada 271 data keanggotaan partai yang tidak memiliki kesempatan untuk bertarung pada tahapan selanjutnya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPUD Kota Depok, Kholil Pasaribu menerangkan, pihaknya mendapati 303 surat pernyataan dari keseluruhan data ganda eksternal lintas partai.
“Yang memperbaiki 32, selebihnya 271 tidak memperbaiki,” ungkapnya kepada Radar Depok (grup RBG.id), Rabu (7/9).
Kholil menjelaskan, 271 data itu dipastikan tidak dapat meneruskan sampai ke tahapan selanjutnya.
“Belum di tahapan lolos atau tidak lolos. Penyebutannya masih Memenuhi Syarat (MS) atau Belum Memenuhi Syarat BMS),” tuturnya.
Lebih dalam, beber dia, partai yang masuk dalam kategori BMS, dapat mengikuti tahapan selanjutnya yakni tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan.
“Artinya, partai yang belum memenuhi persyaratan keanggotaan 1.000 (untuk Kota Depok) pada tahapan verifikasi administrasi, wajib menambahkan sejumlah kekurangannya pada tahapan verifikasi administrasi perbaikan nanti,” papar Kholil.