RBG.ID, DEPOK – Ada kabar terbaru dari Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) pusat. Kepala Sekretariat Bawaslu Depok Syamsu Rahman dicopot atas dugaan penyalahgunaan dana hibah APBD Depok tahun 2020.
Sekjen Bawaslu RI Gunawan Suswantoro mengatakan pencopotan Syamsu sudah dilakukan sejak April 2022.
“Betul sudah diberhentikan sejak April 2022. Karena yang bersangkutan jabatannya masih koordinator sekretariat maka yang memberhentikan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat sesuai dengan kewenangannya,” ujar Gunawan kepada wartawan, Selasa (6/9).
Baca juga: Bawaslu Depok: Parpol Harus Proaktif Kroscek Data Anggota
Gunawan menjelaskan, Syamsu melakukan tindakan indisipliner. Gunawan menyebut Syamsu meminjamkan uang APBD ke Kepala Sekretariat Bawaslu Cianjut tanpa sepengetahuan.
“Kan gini itu si Kasek Depok ternyata dia melakukan indisipliner, dia meminjamkan uang APBD itu ke Kasek Cianjur tanpa sepengetahuan siapa pun,” ucapnya.
Gunawan mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 2021. Bawaslu RI menurunkan tim pemeriksa untuk menelusuri dugaan penyelewengan dana setelah menerima laporan.