RBG.ID, DEPOK – Korps Penegak Perda Kota Depok menertiban 14 bangunan yang berdiri di atas lahan milik Pemkot Depok, di Jalan Bonang Raya, RT6/4 Kelurahan/Kecamatan Cipayung Kota Depok, Senin (5/9).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, bangunan semipermanen yang difungsikan sebagai tempat tinggal dan usaha itu berdiri di lahan milik pemkot.
“Dari 14 bangunan ada tujuh bangunan yang sudah kosong tadi pagi. Nah sekarang ini sudah ada lima rumah yang masih perlu dibantu pembenahannya,” kata Lienda kepada Harian Radar Depok (grup RBG.id), Senin (5/9).
Baca juga: TPS Liar di Cipayung Disegel Satpol PP Depok
Lienda menuturkan, tak ada penolakan dari warga atas penertiban yang dilakukan tim terpadu Pemkot Depok. Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan tindakan persuasif kepada warga sebelum penggusuran.
“Sebenarnya yang kita lihat enggak ada penolakan karena mereka sudah tahu terkait masalah status tanah. Yang jelas, mereka sudah tahu bahwa tanah itu bukan milik mereka,” kata Lienda.
Namun, Lienda mengatakan bahwa warga setempat sempat memberikan penolakan saat pihaknya melayangkan surat peringatan pertama hingga keempat.