RBG.ID, DEPOK – Polres Metro (Polrestro) Depok mengamankan 10 tersangka dalam kurun waktu satu minggu. Mereka terjerat kasus narkoba dan penjualan minuman keras (miras). Dari tangan mereka, polisi berhasil menyita Narkoba jenis ganja dan sabu hingga ratusan botol miras.
“Untuk Sat Narkoba dan jajaran Polres Metro Depok dalam waktu satu minggu terakhir berhasil mengamankan 10 orang tersangka,” kata Kasat Res Narkoba Polres Metro Depok, AKPB Budi Setiadi, Jumat (2/9).
Budi menjelaskan, tersangka itu didapati dari hasil operasi atau razia selama sepekan terakhir dengan sasaran, narkotika, miras, dan perjudian.
Baca juga: Dua Pengendara Tabrakan di Bedahan Depok, Satu tewas
“Selanjutnya hasil operasi miras sebanyak 641 botol berbagai merk,” ujarnya.
Soal Miras, dia merincikan, pihaknya berhasil mengamankan 17 botol arak, 14 botol galon miras oplosan gingsen, satu jeriken gingseng, dan 14 plastik gingseng.
“Dari total barang bukti yang berhasil kita sita dan kita amankan, dapat menyelamatkan sebanyak 1.278 orang,” tutur Budi.