Senin, 22 Desember 2025

APBD Depok 2023 Diproyeksikan Rp3,8 Triliun

- Sabtu, 27 Agustus 2022 | 22:29 WIB
SEPAKAT: Pemerintah Kota Depok bersama DPRD Kota Depok sepakat dalam KUA – PPAS, yang diserahkan Walikota Depok Mohammad Idris kepada Ketua DPRD Depok T Yusufsyah Putra didampingi Wakil Ketua DPRD Depok, Yeti Wulandari dan Tajudin Tabri, Jumat (26/8). FOTO: ALDY RAMA/RADAR DEPOK
SEPAKAT: Pemerintah Kota Depok bersama DPRD Kota Depok sepakat dalam KUA – PPAS, yang diserahkan Walikota Depok Mohammad Idris kepada Ketua DPRD Depok T Yusufsyah Putra didampingi Wakil Ketua DPRD Depok, Yeti Wulandari dan Tajudin Tabri, Jumat (26/8). FOTO: ALDY RAMA/RADAR DEPOK

RBG.ID, DEPOK – Jika ini disetujui sampai disahkan. Artinya, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023 ada kenaikan. Jumat (26/8), wakil rakyat bersama pemerintah kota (Pemkot) Depok menandatangani nota kesepahaman rancangan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2023. Dalam rapat paripurna disebut APBD 2023 diproyeksikan Rp3.885.834.017.969.

Ketua DPRD Kota Depok, T Yusufsyah Putra mengatakan, rapat paripurna kali ini diselenggarakan berdasarkan hasil rapat musyawarah DPRD pada 26 Agustus, serta menetapkan sidang paripurna KPU PPSU dibuka pada hari yang sama.

“Susunan acara berupa penyampaian laporan badan anggaran, selanjutnya lantunan pembacaan keputusan DPRD Kota Depok tentang persetujuan kebijakan umum anggaran KUA-PPAS dan anggaran sementara APBD tahun anggaran 2023,” ucapnya kepada Radar Depok (grup RBG.id), Jumat (26/8).

Baca juga: Sidang Paripurna DPRD Depok Molor Lagi

Setelah paripurna, penandatanganan dan penyerahan keputusan DPRD Kota Depok tentang kebijakan KUA-PPAS antara Pemkot Depok dengan DPRD Kota Depok.

Sementara, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Depok, Edi Masturo mengatakan, kebijakan umum APBD tahun 2023 merupakan dasar dalam penyusunan prioritas plafon anggaran sementara APBD Kota Depok 2023.

“Dengan menekankan pada percepatan pemulihan pertumbuhan ekonomi, perlindungan sosial, kesehatan, pendidikan dan infrastruktur dasar serta penanganan Pandemi Covid-19.” ucapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X