RBG.ID, DEPOK – PT. Lancarjaya Mandiri Abadi (LMA) membangun proyek Tol Cijago seluas 34 hektar yang merupakan lanjutan pembangunan tahap ketiga. Dalam eksekusi lahan yang ada, terdapat beberapa komplain dari warga sekitar, yang sebenarnya pembelian lahan sudah dikonsinyasi ke pengadilan sekitar Rp120 miliar.
Di perkirakan pembangunan tahap ketiga tersebut bakal rampung di akhir 2022.
Kuasa Hukum PT. LMA, Rivalino Alberto mengatakan, kegiatan yang dilakukan ini untuk menindak lanjuti pembangunan Tol Cijago tahap tiga yang memang harus segera diselesaikan.
Baca juga: Tugu Gong Si Bolong di Tanah Baru Depok Direlokasi
“Maka dari itu, dasar hukumnya adalah berita acara dari hak objek pengadaan tanah yang ditunjukkan di pengadilan. Selain itu juga ada pemberitahuan pemutusan hubungan hukum yang dibuat pada 16 Agustus,” ucapnya kepada Radar Depok (grup RBG.id), Senin (22/08).
Rivalino mengatakan, dasar itulah tinya selaku kontraktor melaksanakan pekerjaan di lapangan. Adapun komplain dari masyarakat. Namun, yang seharusnya dikomplain pihak BPN dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Permasalahan warga berkaitan dengan sengketa kepemilikan antara warga dengan PT. LMA yang kami sendiri juga tidak tahu, karena kami hanya melaksanakan pekerjaan pembangunan di sini yang dibantu pihak Tol Cijago Seksi III,” ungkapnya.