RBG.ID, DEPOK – Menjelang jatuh tempo pada akhir Agustus 2022, realisasi pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Depok sampai akhir Juli mencapai Rp214.068.815.635.
Sekretaris BKD Kota Depok, Utang Wardaya mengatakan, pihaknya optimis perolehan pajak tersebut bakal mencapai atau melewati target yakni Rp347.296.068.000.
“Sebab, berdasarkan perhitungan yang dilakukan setiap tiga bulan sekali untuk beberapa jenis pajak sudah mencapai dan melewati target,” ungkapnya kepada Radar Depok (grup RBG.id), Minggu (21/8).
Baca juga: Lima Persen Wajib Pajak Depok Bermigrasi ke e-SPPT
Utang menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah melakukan berbagai upaya kordinasi dan kolaborasi dengan instansi terkait dalam upaya meningkatkan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) di Kota Depok. Termaksud, PBB.
“Terutama, sinergitas dengan Kantor Samsat yang ada di kota Depok. Hal ini memberikan sinyal positif terhadap target pajak daerah pada tahun ini,” terangnya.
Menurut dia, hal itu semakin dikuatkan dengan perhitungan perolehan pajak daerah yang dilakukan setiap tiga bulan sekali atau triwulan.