RBG.ID, DEPOK – Persatuan Pedagang Kaki Lima Indonesia (PPKLI) menyambut baik dan mendukung usulan dari Komisi B DPRD Kota Depok terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Rapeda) Kota Depok terkait dengan pemberdayaan dan penataan pedagang kaki lima (PKL).
“Kami dari PPKLI sangat mendukung Raperda tersebut. Saat mendengan usulan ini, Ketua DPW PPKLI Jabar, Pak Hendra Amara dan Sekjen DPP PPKLI, Bang Junaedi Sitorus mewakili Presiden DPP PPKLI menyambut usulan Raperda tentang pemberdayaan dan penataan pedagang kaki lima,” tutur Ketua DPD PPKLI Depok, Maryono kepada Radar Depok (grup RBG.id).
Baca juga: Komisi B DPRD Depok Usulkan Raperda Pemberdayaan dan Penataan PKL
Raperda ini, sambung Maryono, ketika sudah menjadi Perda Kota Depok, bisa menjadi dasar pemerintah daerah Kota Depok untuk melakukan pemberdayaan dan penataan PKL dengan harapan arah kebijakan perekonomian Kota Depok, yaitu menurunkan angka pengangguran dan kemiskinan dapat diwujudkan.
“Kami berharap bisa segera disahkan dan dijalankan pada Tahun Anggaran 2023,” harap Maryono.
Selain itu, Maryono berharap agar PPKLI sebagai organisasi profesi yang khusus membidangi PKL dapat dilibatkan, baik untuk menggali informasi kebutuhan, aspirasi dan perkembangan terkait PKL. Sehingga, Raperda tersebut dapat bermanfaat bagi PKL dan warga Depok.
“Seperti yang telah dilakukan di Kota Sukabumi, bersama Walikota Sukabumi telah berhasil menetapkan Perda tersebut. Ini baru satu-satunya di Jawa Baratm sebagai landasan hukum bagi keberadaan PKL di Kota Depok,” terangnya.