RBG.ID, DEPOK – Selama periode Januari-Juli 2022, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok telah melakukan penindakan terhadap lima pelaku prostitusi yang dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2012.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda pada Satpol PP Kota Depok, Taufiqurakhman menerangkan, lima pelaku prostitusi itu berasal dari kasus yang sama yakni pada razia yang dilakukan pada Kamis (14/4).
“Semuanya dipersidangkan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lienda Ratna Nurdianny yang juga merupakan Kepala Satpol PP Kota Depok,” kata dia kepada Radar Depok (grup RBG.id), Rabu (10/8).
Baca juga: TPS Liar di Cipayung Disegel Satpol PP Depok
Selain prostitusi, sebut Taufiq, ada 33 pelanggar yang juga disidangkan selama periode Januari-Juli 2022 atas pelanggaran Perda Nomor 16 Tahun 2013 tentang pedagang kaki lima.
“Total yang kita sidangkan ada 38 pelanggar dari 7 pelanggaran Perda,” ujarnya.
Menurut dia, tindakan tersebut sebagai bentuk ketegasan Satpol PP Kota Depok dalam menegakan Perda yang berlaku di Kota Depok. Selain itu, mereka juga melakukan pengawasan hingga penyegelan.