RBG.ID, DEPOK – Mantan Ketua KPU Kota Depok, Titik Nurhayati dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan, Sukamiskin usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.
Titik Nurhayati menjalani sidang terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan debat terbuka Paslon, dan iklan media massa cetak dan elektronik pada Pilkada Kota Depok 2015.
Kasi Pidsus Kejari Kota Depok, Mohtar Arifin mengatakan, eks Ketua KPUD Kota Depok periode 2013-2018 itu menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung.
“Agenda persidangannya yakni pembacaan dakwaan terhadap Titik,” ucaap Mohtar.
Baca juga: Mantan Ketua KPU Depok Tersangka, Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2015
Pada persidangan terhadap terdakwa Titik, Kejari Kota Depok telah memerintahkan tiga jaksa penuntut umum (JPU), yakni Dimas Praja Subroto, Devi Ferdiani, dan Helia Shanti, untuk mengawal selama persidangan.
Sebelum persidangan ditutup, Majelis Hakim memerintahkan jaksa untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa Titik Nurhayati ke dalam Rutan.