RBG.ID, DEPOK – Sebanyak 1.592 warga Depok mendapatkan hak dukanya dari Dinas Sosial (Dinsos). Santunan kematian. Adapun, santunan kematian itu telah diajukan ahli waris sebelum dicairkan.
Kepala Dinsos Kota Depok, Asloeah Madjri mengatakan, berdasarkan Instruksi Walikota Depok (Inwal) Nomor 02 Tahun 2022, setiap orang yang mengajukan permohonan santunan kematian itu harus dilengkapi dengan vaksinasi booster.
“Kami siap menjalankan Inwal tersebut,” kata Asloeh Madjri.
Baca juga: DKR Depok Minta Relawan Siaga Bantu Warga Dapatkan KDS
Dia menjelaskan, dalam proses pengajuan santunan kematian itu harus ahli waris dan tidak boleh diwakilkan.
“Dinsos mengatur agar berkas sankem diantar langsung oleh ahli waris, tidak bisa diwakilkan,” tegas Asloeah.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) pada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok, Ambar menyebutkan, angka keseluruhan itu masuk dalam periode awal Januari hingga Juli 2022.