Senin, 22 Desember 2025

MMS Terdakwa Pencabulan di Depok Divonis 19 Tahun Penjara

- Kamis, 4 Agustus 2022 | 11:32 WIB
SIDANG: Suasana sidang putusan Guru Ngaji Cabul, MMS (69) yang melakukan pencabulan terhadap 10 anak yang merupakan muridnya, Rabu (3/8). FOTO: IST
SIDANG: Suasana sidang putusan Guru Ngaji Cabul, MMS (69) yang melakukan pencabulan terhadap 10 anak yang merupakan muridnya, Rabu (3/8). FOTO: IST

“Karena dalam penanganan perkara ini, kami penuntut umum tidak hanya lebih fokus terhadap pelaku tetapi juga memperhatikan Korban,” tuturnya.

Kasintel Kejari Depok, Andi Rio R. Rahmatu menyebutkan, penanganan perkara MMS menjadi perhatian penegak hukum di Depok, karena ulah perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan tidak mencontohkan hal yang baik serta mencoreng Profesi Guru Ngaji.

“Hal ini dapat kita lihat bersama Kepala Kejaksaan Negeri Depok dan Ketua Pengadilan turun langsung menangani perkara ini,” ungkapnya.

Rio membeberkan, Tim Jaksa yang ditunjuk dalam persidangan secara maksimal membuktikan dakwaannya bahkan, dipersidangan Jaksa sampai menghadirkan tiga ahli dari Rumah Sakit Bhayangkara.

Selain itu, jaksa juga membongkar jejak digital ponsel milik terdakwa. Dari ponselnya, MMS diketahui kerap menulusuri video sejumlah artis ketika malam hari. Salah satunya, video tato sexy artis Celine Evangelista.

“Salah satunya video berjudul ‘Tato sexy Celine Evangelista’ yang di sering diakses terdakwa di waktu tengah malam,” tutupnya. (rd/ger)

Reporter: Gerard Soeharly
Editor: M. Agung
Sumber: Radar Depok

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X