RBG.ID, DEPOK – Setelah Kejaksaan Negeri Depok menetapkan mantan Ketua KPU Depok Titik Nurhayati menjadi tersangka. Dalam dugaan korupsi penggunaan dana hibah atas kegiatan Fasilitas Kampanye, dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015.
Kini, Korps Adhiyaksa tersebut memanggil Ketua KPUD Kota Depok Nana Shobarna untuk dimintai keterangan.
Hal ini diketahui Radar Depok (grup RBG.id) setelah sumber terpercaya memberikan informasi tersebut. Sehingga menandakan perkara tersebut masih akan berlanjut. “Hari ini (Kemarin) Ketua KPUD Depok, Nana Shobarna dipanggil,” kata sumber terpercaya itu, Rabu (3/8).
Baca juga: Mantan Ketua KPU Depok Tersangka, Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2015
Nana diketahui dipanggil oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Depok guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Namun saat konfirmasi ke Nana, dirinya enggan memberikan komentar sedikitpun, terkait pemanggilannya ke kantor Kejaksaan yang berlokasi di Kawasan Boulevard GDC.
“Saya no comment, kalau tanya tahapan pemilu, saya bersedia,” terangnya kepada Radar Depok (grup RBG.id).