RBG.ID, DEPOK – Polres Metro Depok berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu. Nilainya cukup mentereng. Rp317 uang palsu disita sebagai barang bukti.
Ada pelaku yang diamankan. Mereka antara lain, Novi (26) alias Tomboy, Andi Mansyur, dan Rizal Garnita.
Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, jajaran Polsek Cimanggis melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku itu setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya pengedaran uang palsu.
Baca juga: Tiga Pelaku Pemalsuan Uang di Depok Terancam 15 Tahun Penjara
“Ada tiga pelaku yang sudah tertangkap ya oleh anggota Polsek Cimanggis terdiri dari satu orang tersangka bernama Novi atau tomboy menjalankan aksi transaksi penukaran uang ke dua daerah terdiri dari Tangerang dan Depok,” kata dia kepada wartawan, Kamis (28/7).
Saat melakukan penangkapan, ungkap dia, anggota kepolisian memancing dengan berpura-pura membeli uang palsu senilai Rp2,5 juta dengan harga Rp1 juta.
Selanjutnya, ketika dilakukan pengembangan ternyata, penyuplai uang palsu tersebut berasal dari Tegal, Jawa Tengah.