Senin, 22 Desember 2025

Dua Saksi Pembeli Tanah di Limo Depok Diperiksa Kejagung

- Jumat, 29 Juli 2022 | 10:57 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. FOTO: IST
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. FOTO: IST

RBG.ID, DEPOK – Setelah sepekan tidak ada pemeriksaan, dan banyak kasus yang digarap. Kamis (28/7), Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan perkara dugaan korupsi pembelian bidang tanah yang dilakukan PT Adhi Persada Realti pada 2012 sampai 2013, di Kelurahan/Kecamatan Limo Kota Depok. Korps Adhyaksa pusat ini memeriksa dua saksi selaku pembeli lahan kepada PT Cahaya Inti Cemerlang (CIC).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana  mengatakan, dua orang yang diperiksa sebagai saksi kali ini berasal dari PT Adhi Persada Properti dan PT Adhi Persada Realti.

“Saksi-saksi yang diperiksa yaitu, ASV selaku Direktur Utama PT Adhi Persada Properti tahun 2012, SBI selaku Project Director PT Adhi Persada Realti periode Januari 2013 sampai dengan April 2014,” katanya kepada Harian Radar Depok (grup RBG.id), Kamis (28/7).

Ketut mengungkapkan, keduanya diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada 2012 sampai dengan 2013.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara itu,” bebernya.

Seperti diketahui, sambungnya, kasus dugaan korupsi ini berawal saat anak usaha PT Adhi Karya (Persero) Tbk yakni PT APR membeli tanah seluas 20 hektar di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, dan Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere, Kota Depok dari PT Cahaya Inti Cemerlang (CIC) pada 2012. Pembelian tanah tersebut untuk membangun perumahan atau apartemen.

Tanah yang dibeli PT APR itu ternyata tidak memiliki akses ke jalan umum dan harus melewati tanah milik PT Megapolitan. Bahkan, berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, masih ada bagian tanah yang tercatat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama PT Megapolitan yaitu SHM nomor 46 dan 47 atas nama SBR.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X