RBG.ID, DEPOK - Petugas penindak dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok rutin melakukan penindakan terhadap pengendara yang memarkirkan kendaraannya secara liar.
Kepala Seksi (Kasi) ketertiban lalulintas dan perparkiran pada Dishub Kota Depok, Yanvisesa Pandu Wijaya mengatakan, biasanya petugas gabungan akan menyisir jalan protokol dan melakukan penindakan terhadap kendaraan yang terparkir secara liar.
"Kalau untuk motor kita kempesin, untuk mobil kita lakukan penggembokan," kata dia kepada Radar Depok (grup RBG.id), Kamis (28/7).
Pandu menjelaskan, mobil yang telah digembok itu akan dikenakan sanksi tilang oleh aparat kepolisan. Pelanggar itu diwajibkan membayar denda ke bank setelah itu, mereka harus menunjukannya kepada petugas.
"Setelah kita gembok, kita taruh kertas agar pengendara tahu alurnya untuk membuka kembali gembok tersebut," ujarnya.
Sejauh ini, terang dia, pihaknya hanya melakukan tindakan penggembokan. Sebab, Kota Depok belum memiliki tempat untuk menampung kendaraan yang melanggar.
"Kalau di Jakarta kan diderek, nah kalau kita cuma gembok karena untuk diderek belum ada tempat penampungannya," tutur Pandu. (ger)