Senin, 22 Desember 2025

Karang Taruna Depok Diguyur Dana Hibah Rp2 Miliar

- Kamis, 28 Juli 2022 | 10:21 WIB
SIMBOLIS: Walikota Depok Mohammad Idris, Kepala Dinsos Kota Depok Asloeh'ah Madjri dan perwakilan penerima dana hibah Katar ketika melakukan foto bersama usai serah-terima secara simbolis di Ruang Teratai, Balaikota Depok, Rabu (27/7). FOTO: GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK
SIMBOLIS: Walikota Depok Mohammad Idris, Kepala Dinsos Kota Depok Asloeh'ah Madjri dan perwakilan penerima dana hibah Katar ketika melakukan foto bersama usai serah-terima secara simbolis di Ruang Teratai, Balaikota Depok, Rabu (27/7). FOTO: GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK

RBG.ID, DEPOKPemkot Depok mengucurkan dana hibah sebesar Rp2,05 miliar untuk Karang Taruna (Katar) di setiap kelurahan. Nantinya, dana tersebut dapat digunakan katar untuk melakukan sejumlah kegiatan yang selama ini terbentur anggaran.

“Ya, hibah ini sebagai stimulasi anak-anak muda kita yang tergabung dalam karang taruna di kelurahan,” kata Walikota Depok, Mohammad Idris, Rabu (27/7).

Berdasarkan nomenklatur, ungkap Idris, katar berada dibawah naungan Kementerian Sosial (Kemensos), yang kegiatannya berkaitan dengan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Pada kenyataanya, katar justru kerap mengurusi persoalan kepemudaan dan kemasyarakatan.

“Makanya mereka perlu distimulasi untuk kegiatan PMKS, kalau untuk kegiatan-kegiatan yang lain seperti hibah sebagai stimulan kita berikan kegiatan mereka secara leluasa,” jelasnya.

Namun, sebut dia, keleluasaan Katar dalam menggunakan dana hibah tetap dibatasi. Tentunya, keterbatasan itu didasari pada birokrasi mulai dari pengajuan sampai pelaporan.

Sejauh ini, beber Idris, dari seluruh Katar tingkat kelurahan di Kota Depok, baru ada 41 katar yang mengajukan dana hibah tersebut. Sebab, proses mendapatkan dana hibah itu perlu pengajuan pada sistem i-berbagi yang tidak boleh diwakilkan.

“Makanya, kita minta diperubahan ini yang 22 kelurahan belum ada, kita minta memasukan ke i-berbagi,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X