RBG.ID, DEPOK – Selain sebagai Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna juga sebagai warga yang mempunyai hak pilih diwilayah tempat tinggalnya di Bulak Timur, Kelurahan Cipayung Kecamatan Cipayung, Kota Depok.
Menggunakan hak suara sudah menjadi kewajinban warga negara tanpa panda bulu.
Hal ini yang membuat Nana Shobarna menggunakan hak tersebut dalam Pemilihan Ketua RW (Pilkawe) RW09 Bulak Timur Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, yang dilaksanakan di Lapangan Futsal Patung Gajah.
“Saya mengapresiasi dan memberikan penghargaan yang tinggi kepada Panitia Pemilihan Ketua RW09 yang telah menyelenggarakan event kontestasi politik lokal tersebut, karena para panitia telah mengadopsi tahapan penyelenggaraan pemilihan ketua RW ini seperti tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada),” katanya usai memberikan hak suara.
Tahapan Pilkawe tersebut sudah dimulai dari beberapa bulan yang lalu, diantara tahapan yang dilaksanakan adalah misalnya Sosialisasi, Pendaftaran Calon, Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Kemudian Pengundian Nomor Urut, Penyampaian Visi/Misi Calon, Penandatanganan Deklarasi Kampanye Damai dan Pakta Integritas, Masa Kampanye, Masa Tenang serta Pemungutan dan Penghitungan Suara.
“Tak hanya dari sisi tahapan, penggunaan logistik dan administrasi yang digunakan pun juga mengadopsi dari ketentuan yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam event pilkada, misalnya terkait berita acara, redaksi naskah deklarasi kampanye damai, surat pemberitahuan (Model C6) sampai dengan catatan hasil penghitungan perolehan suara (model C1 dan C1 Plano),” paparnya.