Senin, 22 Desember 2025

Ini Realisasi PBB Kota Depok di Beberapa Kecamatan

- Rabu, 27 Juli 2022 | 13:12 WIB
TUNJUKKAN: Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza menunjukan SPPT sisa yang akan didistribusikan ke kecamatan dan kelurahan. FOTO: ALDY RAMA/RADAR DEPOK
TUNJUKKAN: Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza menunjukan SPPT sisa yang akan didistribusikan ke kecamatan dan kelurahan. FOTO: ALDY RAMA/RADAR DEPOK

RBG.ID, DEPOK – Para Wajib pajak (WP) Kota Depok diingatkan kewajibannya membayar Pajak Bumi dan Bagunan (PBB). Selasa (26/7), Badan Keuangan Daerah (BKD) mengingatkan pembayaran PBB jatuh tempo sampai 31 Agustus. Berdasarkan data akhir Juni 2022, Kecamatan Sukmajaya yang PBB-nya sudah mencapai 40 persen dari target.

Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza mengungkapkan, masih tersisa satu bulan kurang lagi bagi WP dalam membayar PBB.

Berdasarkan data yang masuk sampai 30 Juni 2022. Ada dua kecamatan yang realisasinya diatas 30 persen.

Pertama Kecamatan Sukmajaya, dari target SPPT 67,958 sebesar Rp27.927.672.366 yang sudah terialisasi Rp11.251.921.105 atau 40,29 persen.

Kedua, Kecamatan Cimanggis, dari target SPPT 64.419 sebesar Rp50.600.477.499 yang sudah terialisasi Rp15.260.107.803 atau 30,16 persen.

“Sukmajaya dan Cimanggis realisasinya diatas 30 persen, sembilan kecamatan sisanya di 20 persen-an,” jelas Reza kepada Harian Radar Depok (grup RBG.id), Selasa (26/7).

Menurutnya, realisasi PBB paling rendah saat ini di Kecamatan Beji. Dari target SPPT 59.323 sebesar Rp43.456.008.013 yang teralisasi baru Rp10.468.085.886 atau 24.09 persen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X