Senin, 22 Desember 2025

Dugaan Korupsi di Limo, Kejagung Cecar Eks Kepala BPN 2012 Depok Soal Pemberian Izin

- Jumat, 22 Juli 2022 | 14:49 WIB
ILUSTRASI: Gedung Kejaksaan Agung. FOTO: IST
ILUSTRASI: Gedung Kejaksaan Agung. FOTO: IST

RBG.ID, DEPOK -- Pantas saja tingkat kepercayaan Kejaksaan Agung (Kejagung) naik signifikan: 9,1 persen, dari hasil survei baru-baru ini. Kasus besar dan penanganan cepat jadi modal Korps Adhyaksa.

Selain kasus Krakatau Steel, Indosurya, Duta Palma Group dan lainnya. Perkara dugaan korupsi pembelian lahan yang dilakukan PT Adhi Persada Realti di Kecamatan Limo dan Cinere pada 2012 sampai dengan 2013, jadi titik fokus.

Selang sehari memanggil, dua mantan Direktur Utama (Dirut) Adhi Karya pada 2012 dan 2013. Kamis (21/7), Kejagung kembali memeriksa tiga saksi. Salah satunya, Kepala Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Depok periode 2012, MT.

Kepada Harian Radar Depok (grup RBG.id), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, kasus pembelian lahan di Limo dan Cinere Kota Depok yang dilaukan PT APR yang notabene anak perusahaan dari PT Adi Karya ini jelas melanggar aturan. Maka, sejumlah pihak terus dipanggil dan diperiksa.

Baca juga: Dua Mantan Dirut Adhi Karya Diperiksa Kejagung, Terkait Pembelian Lahan di Limo

Hari ini (kemarin), kata Ketut Sumedana menyebut, ada tiga saksi lagi yang diperiksa. Pertama, SA selaku Perwakilan Kantor Akuntan Publik Aryanto, Amir Jusuf, Mawar & Saptoto RSM AAJ Associates.

Dia diperiksa terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X