RBG.ID, DEPOK – Kasus dugaan rasuah alias korupsi pembelian lahan di Kelurahan Limo Kecamatan Limo dan Cinere Kota Depok, terus berlanjut. Baru–baru ini, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khsusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), kembali memanggil saksi baru.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan, tiga orang saksi baru yang dipanggil adalah AAGAD selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Kemudian T selaku Komisaris PT Adhi Persada Realti (APR) Tahun 2013. Selanjutnya HBAD selaku Legal PT Adhi Persada Realti/Ketua Koperasi Karyawan Kantor Pusat PT Adhi Karya.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013,” kata Ketut hanya kepada Harian Radar Depok (grup RBG.id), Senin (18/7).
Dia mengungkapkan, sebelumnya pihaknya juga sudah memanggil dan memeriksa SU selaku Direktur PT APR pada 2013 sebagai saksi dalam perkara yang sama, pada Kamis (14/7) kemarin.
“Direkturnya juga sudah kami panggil. Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan,” ucapnya.
Seperti diketahui, sambungnya, kasus dugaan korupsi ini berawal saat anak usaha PT Adhi Karya (Persero) Tbk yakni PT APR membeli tanah seluas 20 hektar di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, dan Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere, Kota Depok dari PT Cahaya Inti Cemerlang (CIC) pada 2012. Pembelian tanah tersebut untuk membangun perumahan atau apartemen.
Tanah yang dibeli PT APR itu ternyata tidak memiliki akses ke jalan umum dan harus melewati tanah milik PT Megapolitan. Bahkan, berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, masih ada bagian tanah yang tercatat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama PT Megapolitan yaitu SHM nomor 46 dan 47 atas nama SBR.