Minggu, 21 Desember 2025

DKR Depok Minta Rakyat Ikut Awasi Anggaran Kesehatan-Pendidikan

- Senin, 18 Juli 2022 | 22:29 WIB
DEWAN PAKAR: Ketua DKR Kota Depok, Roy Pangharapan menyerahkan SK kepada Sortaman Saragih Ketua Dewan Pakar DKR Kota Depok di acara syukuran atas sekretariat baru DKR Kota Depok yang berlokasi di Jalan Raya Arif Rahman Hakim No 43 Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok. FOTO: ISTIMEWA
DEWAN PAKAR: Ketua DKR Kota Depok, Roy Pangharapan menyerahkan SK kepada Sortaman Saragih Ketua Dewan Pakar DKR Kota Depok di acara syukuran atas sekretariat baru DKR Kota Depok yang berlokasi di Jalan Raya Arif Rahman Hakim No 43 Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok. FOTO: ISTIMEWA

RBG.ID, DEPOK – Memperkuat peranan Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) dalam melayani rakyat, Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kota Depok menunjuk Sortaman Saragih sebagai ketua Dewan Pakar DKR Kota Depok.

Melalui Rapat Pleno DKR Kota Depok Pada Senin (11/7), telah diputuskan secara bulat penunjukan Sortaman Saragih sebagai Ketua Dewan Pakar DKR Kota Depok untuk masa pengabdian 2022-2023.

“Ya Rapat Pleno telah memutuskan Bapak Dokter Sortaman sebagai ketua Dewan Pakar DKR Kota Depok, untuk sisa masa pengabdian tahun 2022-2023,” kata Ketua DKR Kota Depok, Roy Pangharapan.

DKR sendiri melihat bahwa Sortaman sangat cocok menduduki jabatan dewan pakar sesuai dengan keahliannya yaitu seorang dokter.

“Beliau sangat potensial dibidangnya, makanya cocok menjadi ketua Dewan Pakar,” imbuh Roy Pangharapan.

Rakyat harus memperkuat pengawasan terhadap setiap pelayanan publik pemerintah kepada rakyatnya. Agar dana yang didapat dari pajak masyarakat benar-benar.dipakai untuk kepentingan masyarakat, khususnya dibidang kesehatan dan pendidikan. Demikian yang dikatakan Sortaman Saragih

“Sampai saat ini rakyat miskin masih mengeluh anaknya tidak bisa sekolah. Pasien masih dipungut biaya berobat. Walaupun katanya pemerintah sudah menjamin pendidikan gratis dan berobat ditanggung BPJS. Ini karena masyarakat tidak bisa ikut mengawasi penggunaan anggaran,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X