“Hal ini sesuai dengan tagline Perpustakaan Nasional RI tahun 2022, yaitu Transformasi Perpustakaan untuk Mewujudkan Ekosistem Digital Nasional. Tagline ini harus menjadi dasar atau pijakan bagi para pustakawan di Indonesia dalam mengelola perpustakaan,” kata Mariyah.
Standar dalam pengorganisasian informasi dan katalogisasi mengalami perkembangan. Awalnya, perpustakaan dalam mengorganisasi informasi menggunakan Anglo American Cataloging Rules (AACR) sebagai pedoman pengorganisasian informasi.
Karena perkembangan teknologi dan pengguna membutuhkan akses lebih luas terhadap koleksi, pengorganisasian informasi mengalami perubahan dan secara bertahap beralih menggunakan standar internasional baru, yaitu Resource Description and Access (RDA).
Menurut Pustakawan National Library of Australia, Wishnu Hardi, penting bagi pustakawan untuk mempelajari perkembangan di bidang bibliografi, khususnya terkait standar pengkatalogan dalam konteks internasional.
Hal tersebut karena pengkatalogan merupakan inti dari perpustakaan. Kegiatan pendeskripsian materi koleksi merupakan salah satu fondasi keilmuan yang membedakan pustakawan dengan profesi lainnya.
Untuk menghasilkan produk atau katalog berkualitas baik, pustakawan harus memenuhi standar pengkatalogan yang ditetapkan.
“Ada beberapa perubahan dari tahun ke tahun mengenai standar internasional pengkatalogan sebelum akhirnya digunakan pengkatalogan RDA sejak 2013. Untuk memahami RDA, pustakawan harus memahami Functional Requirements for Bibliographic Records (FRBR) sebagai landasan dalam pengkatalogan koleksi,” kata Wishnu.
Pustakawan dari Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI, Lilies Fardhiyah menjelaskan, upaya Perpusnas RI dalam mewujudkan ekosistem digital di Indonesia.