Senin, 22 Desember 2025

2.124 Pasangan di Depok Ajukan Cerai ke Pengadilan Agama

- Kamis, 14 Juli 2022 | 09:48 WIB
TUNJUKAN DATA: Humas Pengadilan Agama Kota Depok, M. Kamal Syarif saat menunjukan papan laporan di Pengadilan Agama Rabu (13/7). FOTO: DANA/RADAR DEPOK
TUNJUKAN DATA: Humas Pengadilan Agama Kota Depok, M. Kamal Syarif saat menunjukan papan laporan di Pengadilan Agama Rabu (13/7). FOTO: DANA/RADAR DEPOK

RBG.ID, DEPOK – Media Sosial (Medsos) menjadi nomor urut dua alasan pasangan di Kota Depok mengajukan perceraian, sedari awal tahun hingga Rabu (13/7). Tercatat di Pengadilan Agama (PA) Kota Depok, ada 2.124 pasangan mengajukan cerai.

“Sekarang medsos jadi satu alasan perceraian. Kenapa, karena pendidikan soal handphone sebagai alat komunikasi itu tidak didapat di usia yang sekarang sebagai usia produktif,” ungkap Humas Pengadilan Agama Kota Depok, M. Kamal Syarif, Rabu (13/7).

Tercatat sepanjang Tahun 2022 sampai 13 Juli ini, yang mengajukan gugatan cerai hingga gugatan talak sebanyak 2.124 pengajuan. Dengan rincian, cerai gugat ada 1.700 pengajuan dan talak 424 gugatan.

Baca juga: Pengadilan Agama Depok Menangkan Mawar AFI Atas Gugatan Mantan Suami

Diketahui, untuk cerai gugat diajukan oleh perempuan atau istri, sedangkan untuk gugat talak diajukan laki-laki atau suami.

Dari keseluruhan yang masuk gugatan, baik talak maupun cerai gugat sesuai catatan PA. Januari sebanyak 506 gugatan, Februari 298 gugatan, Maret 418 gugatan, April 185 gugatan, Mei 335 gugatan.

“Selain media sosial yang menjadi alasan ajukan perceraian, ada juga soal ekonomi. Dan itu masih urutan pertama, setelah itu baru karena media sosial,” paparnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X