RBG.ID, DEPOK – Kejaksaan Agung (Kejagung) sepertinya mulai membuat yang terlibat, dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan di Kecamatan Limo dan Cinere Kota Depok pada 2012-2013, tidak bisa tidur nyenyak.
Rabu (13/7), Korps Adhyaksa pusat memastikan kasus yang membelit anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN): PT Adhi Persada Realti (APR) ini, bakal ada tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyebut, akan ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan di Limo dan Cinere, yang dilakukan perusahaan plat merah ini.
Baca juga: Kejagung Periksa 30 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pembelian Lahan di Limo Depok
“Penetapan tersangka pasti ada dalam waktu dekat, tinggal menunggu tim penyidik Kejagung,” kata Ketut Sumedana hanya kepada Harian Radar Depok (grup RBG.id), Rabu (13/7).
Ketut mengungkapkan, saat ini tim penyidik Kejagung sedang melakukan tahap penyidikan pidana umum (Pidum) dengan memanggil puluhan saksi.
Tahapan selanjutnya, penyidik akan memasuki tahapan penyidikan pidana khusus (Pidsus). Lalu, penetapan tersangka serta mengungkap kerugian negara dalam kasus tersebut.