Senin, 22 Desember 2025

Perguruan Tinggi Perlu Tingkatkan Kesadaran tentang Keamanan Siber

- Sabtu, 9 Juli 2022 | 21:48 WIB
Pakar peneliti keamanan siber Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Indonesia (Fasilkom UI), Setiadi Yazid, Ir., M.Sc., Ph.D. FOTO: ISTIMEWA
Pakar peneliti keamanan siber Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Indonesia (Fasilkom UI), Setiadi Yazid, Ir., M.Sc., Ph.D. FOTO: ISTIMEWA

RBG.ID, DEPOK – Untuk mengatasi tantangan digitalisasi yang dihadapi saat ini, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2022 tentang perlindungan Infrastruktur Informasi Vital (IIV) pada 24 Mei 2022.

Hal ini bertujuan guna melindungi keberlangsungan IIV secara aman dan mencegah terjadinya gangguan atau serangan siber.

Menanggapi hal tersebut, dosen senior sekaligus pakar peneliti keamanan siber Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Indonesia (Fasilkom UI), Setiadi Yazid mengatakan, Perpres tersebut merupakan hal yang sangat diperlukan di era sekarang, mengingat makin besarnya peran informasi dalam kehidupan.

“Sebelumnya sudah ada peraturan mengenai objek vital nasional, namun belum mencakup infrastruktur informasi. Adanya peraturan presiden ini memberikan landasan hukum bagi pengelola IIV untuk mengamankan IIV yang berada di bawah wewenangnya, termasuk mengadakan anggaran yang dibutuhkan. Dunia pendidikan justru tidak termasuk dalam IIV, sehingga kembali lagi pada masing-masing kampus untuk memilih sejauh mana peran penting keamanan siber,” ujar Setiadi.

Lebih lanjut Setiadi menjelaskan, kendala utama yang dihadapi dunia pendidikan terhadap keamanan siber adalah karena perguruan tinggi tidak mengelola data yang bersifat kritikal bagi keselamatan orang banyak.

Selain itu, pada umumnya perguruan tinggi juga tidak memiliki banyak dana untuk kegiatan terkait dengan keamanan informasi. Di sisi lain, dunia pendidikan memang tidak terlalu menarik bagi penjahat siber karena tidak banyak dana yang mengalir di dalamnya.

“Karena itu, seringkali keamanan siber di pendidikan tinggi tidak sekuat keamanan siber di lembaga finansial. Di samping kurangnya dana, kesadaran dan disiplin keamanan di pendidikan tinggi umumnya juga rendah, karena tingginya kreativitas dan budaya eksperimen di kampus,” kata Setiadi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X