Selain itu, kata Joko, para peserta didik harus melampirkan KRP orangtua, akta kelahiran, ijazah untuk peserta didik yang lulus sebelum tahun pelajaran 2021/2022, surat pernyataan tanggung jawab mutlak orangtua bermaterai Rp10 ribu dan calon peserta didik bisa memilih satu sekolah di Kota Depok.
“Setelah dinyatakan berkasnya lengkap, maka akan dilanjutkan dengan seleksi berdasarkan titik koordinat,” tandasnya.
Joko mengungkapkan, jika nantinya skor zonasi sama, maka akan diperhitungkan berdasarkan usia.
“Untuk pengumuman jalur zonasi ini akan dilakukan pada 13 Juli 2022 dan daftar ulang pada 14 sampai 15 Juli 2022,” pungkasnya. (net/jpnn)