RBG.ID, DEPOK – Profesi penerjemah tersumpah merupakan salah satu keahlian yang dibutuhkan oleh dunia industri, khususnya bagi instansi yang memerlukan pengesahan dokumen dalam bahasa asing dan diakui secara hukum.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019, untuk menjadi Penerjemah Tersumpah harus lulus dalam ujian kualifikasi penerjemah yang dilakukan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), dan dikoordinasikan oleh organisasi profesi atau perguruan tinggi.
Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Indonesia (LSP UI) menjadi badan yang mengoordinasikan kegiatan ujian kualifikasi penerjemah tersebut melalui kegiatan sertifikasi bagi penerjemah tersumpah.
LSP UI dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyelenggarakan kegiatan Uji Penyetaraan Penerjemah Tersumpah Surat Keputusan (SK) Gubernur di Program Pendidikan Vokasi UI, pada 17-18 Juni 2022.
Ketua LSP UI, Dr. Rahmi Setiawati menyampaikan, kegiatan uji sertifikasi tersebut dilakukan bagi para penerjemah yang sebelumnya telah diangkat sumpah melalui SK Gubernur agar dapat disetarakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Sertifikasi tersebut dilakukan atas penunjukkan langsung dari Kemenkumham dan BNSP kepada LSP UI untuk menyelenggarakan ujian kualifikasi penerjemah. Sebanyak empat puluh penerjemah telah melakukan ujian kualifikasi penerjemah untuk arah bahasa Indonesia-Inggris dan Inggris-Indonesia,” ujar Rahmi dalam keterangan resmi yang diterima RBG.id.
Sementara itu, Direktur Program Pendidikan Vokasi UI, Padang Wicaksono menyatakan, kebanggaannya atas penyelenggaraan sertifikasi tersebut guna mendukung profesi penerjemah tersumpah.