Senin, 22 Desember 2025

Beberapa Pasal RKUHP Belum Berubah, BEM UI Desak Pemerintah Buka Ruang Diskusi

- Jumat, 8 Juli 2022 | 08:12 WIB
AKSI MAHASISWA: BEM UI Lakukan aksi untuk mendesak DPR RI dan Pemerintah membuka akses draft terbaru RKUHP belum lama ini. FOTO: ANDIKA EKA/RADAR DEPOK
AKSI MAHASISWA: BEM UI Lakukan aksi untuk mendesak DPR RI dan Pemerintah membuka akses draft terbaru RKUHP belum lama ini. FOTO: ANDIKA EKA/RADAR DEPOK

RBG.ID, DEPOK – Beres draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) diserahkan ke DPR RI, Rabu (6/7) membuat semua kalangan murka. Aliansi Nasional Reformasi KUHP siap melakukan segala cara untuk membatalkan pengesahan RKUHP.

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) malah menyebut beberapa pasal bermasalah dalam RUKHP belum berubah hanya dipindah saja.

Koordinator Sosial Politik BEM UI, Melki Sedek Huang menyebut, tak hanya akan menggelar aksi demonstrasi, tetapi juga akan menempuh upaya lainnya.

Baca juga: BEM UI Desak Pemerintah Buka Draft Terbaru RKUHP

Tidak hanya aksi demonstrasi, BEM UI bersama berbagai elemen masyarakat sipil jelas selalu siap mengawal reformasi hukum pidana ini melalui semua lini.

“Menggunakan semua cara, sebelum semua bisa kena,” kata Melki, Kamis (7/7).

Menurutnya, yang jelas pihaknya akan dorong melalui semua upaya agar proses pembahasan RKUHP ini partisipatif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X