RBG.ID, DEPOK – Beres draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) diserahkan ke DPR RI, Rabu (6/7) membuat semua kalangan murka. Aliansi Nasional Reformasi KUHP siap melakukan segala cara untuk membatalkan pengesahan RKUHP.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) malah menyebut beberapa pasal bermasalah dalam RUKHP belum berubah hanya dipindah saja.
Koordinator Sosial Politik BEM UI, Melki Sedek Huang menyebut, tak hanya akan menggelar aksi demonstrasi, tetapi juga akan menempuh upaya lainnya.
Baca juga: BEM UI Desak Pemerintah Buka Draft Terbaru RKUHP
Tidak hanya aksi demonstrasi, BEM UI bersama berbagai elemen masyarakat sipil jelas selalu siap mengawal reformasi hukum pidana ini melalui semua lini.
“Menggunakan semua cara, sebelum semua bisa kena,” kata Melki, Kamis (7/7).
Menurutnya, yang jelas pihaknya akan dorong melalui semua upaya agar proses pembahasan RKUHP ini partisipatif.