RBG.ID, DEPOK – Upaya dalam mencari keadilan bagi belasan murid terjawab. Senin (4/7), Polda Metro Jaya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus rudapaksa (asusila) di lembaga pendidikan agama di Kelurahan Beji Timur, Beji Kota Depok.
Para tersangka kuat dugaan sudah menyetubuhi para murid yang masih di bawah umur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, empat orang tersangka itu terdiri dari tiga pendidik (Guru) di lembaga pendidikan agama dan satu laki-laki yang merupakan senior di sana.
Meski begitu, Zulpan belum bisa menginformasikan adanya penangkapan dan penahanan terhadap empat orang tersangka itu.
Baca juga: Penangkapan Pelaku Asusila di Depok Tunggu Hasil Visum
“Sudah disampaikan, sudah naik sidik dan empat jadi tersangka,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (4/7).
Zulpan mengatakan, penetapan tersangka ini telah dilakukan tim penyidik Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah gelar perkara.