Perkiraan, harus ada perhitungan dana yang matang, kemudian baru dilihat apakah dalam satu tahun anggaran perhitungan dana tersebut tidak dapat dipenuhi, apabila diperhitungkan tidak bisa baru dibuat dana cadangan dari anggaran tahun sebelumnya.
“Jadi sebelum ditentukan jumlah dana cadangan, Pemerintah Kota harus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan untuk menentukan besaran anggaran penyelenggaraan Pilkada Depok,” ungkapnya.
Diketahui, dalam Sidang Paripurna yang dihadiri langsung oleh Walikota Depok Mohammad Idris, membahas dua Raperda lainnya, yaitu Perda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Selanjutnya, Raperda Kota Depok tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Tak hanya itu, Laporan Pertanggung Jawaban Pemerintah Kota Depok tahun 2021 juga dibacakan dalam sidang tersebut. (arn)
Reporter: Arnet Kelmanutu
Editor: M. Agung
Sumber: Radar Depok