Bahwa pemerintah tidak boleh memaksa masyarakat untuk melakukan vaksin yang terindikasi non halal. Jika Kota Depok didrop vaksin yang sudah ditetapkan non-halal.
Maka, sambungnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Depok harus mengembalikan ataupun menukarnnya kembali dengan yang jelas halal.
Vaksin yang tidak memiliki sertifikat halal atau kategori non-halal, bisa dikirim ke negara atau wilayah indonesia yang tidak mempermasalahkan hal tersebut.
“Ini menjadi catatan untuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Seharusnya semenjak ada keputusan MK tersebut, vaksin yang datang ke Indonesia ini seharusnya sudah halal semua. Di Indonesia itu mayoritas muslim. Gebyar vaksin yang diadakan ditiap kecamatan baiknya saat ini tidak menggunakan vaksin tersebut,” tegas politisi Partai PKS ini. (cr1/cr2)
Reporter: Aldy Rama, Andika Eka
Editor: M. Agung
Sumber: Radar Depok