RBG.ID, DEPOK – Pemilik rumah yang rusak akibat adanya Aparkost The Yellow Dome di Kampung Gedong, RT01/20 Kelurahan Kemirimuka Kecamatan Beji, Kota Depok dilaporkan pasal berlapis ke Polres Metro Depok, Kamis (30/6).
Pemilik rumah, Marvin Sitepu menjelaskan, pasal yang baru dilaporkan adalah masuk pekarangan rumah tanpa izin dan memindahkan barang rumah tangga yang dapat dijadikan barang bukti, yang jatuhnya pencurian.
“Saya laporkan dengan pasal 362 dan pasal 167 ayat 1 KUHP,” tegasnya saat dikonfirmasi Radar Depok (grup RBG.id), Kamis (30/6).
Dari informasi yang dihimpung Pasal 167 ayat 1 berbunyi barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima tahun.
Lalu, untuk pasal 362 dengan Barang siapa yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Marvin menerangkan, kenapa melaporkan Aparkost dengan pasal tersebut, karena saat melakukan perbaikan tidak ada komunikasi atau permisi kepada pemilik rumah sebab masih dalam penanganan.
“Bukannya saya tidak mau diperbaiki. Tapi perbaikannya asal-asalan tanpa pihak aparkost ke rumah warga,” katanya.