“Berkurban juga mempererat silaturahmi, hidup menjadi lebih berkah dan kita juga meneladani Nabi Ibrahim AS, bentuk kecintaan yang tertinggi kepada Allah SWT,” kata Qonita Lutfiyah.
Wakil rakyat dari Dapil Kota Depok 6 (Sawangan, Bojongsari, Cipayung) ini menjelaskan, saat ini memang sedang ada wabah PMK. Namun, dia meyakini bahwa pemerintah terus melakukan langkah preventif untuk mencegah meluasnya wabah tersebut.
Bahkan, Qonita Lutfiyah menambahkan, dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang ditetapkan pada tanggal 31 Mei 2022.
“Bagi yang mampu, ayo berkurban. Berkurban tak hanya menjadi momen berbagi, namun dengan berkurban, kita telah membersihkan harta kita dari yang bukan hak kita, sekaligus menyucikan jiwa dari penyakit hati. Mari kita manfaatkan momentum yang baik ini untuk mendapatkan rahmat dan ampunan dari Allah SWT,” pungkas Qonita Lutfiyah. (cky)
Reporter: Ricky Juliansyah
Editor: M. Agung
Sumber: Radar Depok