Senin, 22 Desember 2025

Jelang Idul Adha, MUI Bojongsari Sosialisasikan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022

- Minggu, 26 Juni 2022 | 23:08 WIB
MUSYAWARAH: Musyawarah Kerja dan Sosialisasi fatwa MUI Nomor 32 tahun 2022 di aula SDIT Azkia, Kecamatan/Kelurahan Bojongsari, Minggu (26/6). FOTO: ALDY RAMA//RADAR DEPOK
MUSYAWARAH: Musyawarah Kerja dan Sosialisasi fatwa MUI Nomor 32 tahun 2022 di aula SDIT Azkia, Kecamatan/Kelurahan Bojongsari, Minggu (26/6). FOTO: ALDY RAMA//RADAR DEPOK

RBG.ID, DEPOK – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Bojongsari menggelar musyawarah kerj dan sosialisasi fatwa MUI Nomor 32 tahun 2022 tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah qurban saat wabah PMK, di Aula SDIT Azkia Bojongsari.

Tampak hadir Wakil Ketua Umum MUI Kota Depok, Kyai Samsul Yakin, Camat Bojongsari, Mursalim, dan Ketua MUI Kecamatan Bojongsari, Encep Hidayat, Minggu (26/6).

Wakil Ketua Umum MUI Kota Depok, Samsul Yakin mengucapkan, dirinya sangat mengapresiasi kegiatan Musker dan sosialisasi Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022.

“Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian, dan sosialisasi fatwa ini sebagai media konsolidasi sesama pengurus MUI terhadap masyarakat mengenai kepengurusan hewan kurban, apalagi PMK ini sedang mewabah disejumlah wilayah,” ucapnya.

Samsul melanjutkan, untuk diketahui, fatwa MUI Nomor 32 tahun 2022 menyebutkan bahwa untuk mencegah peredaran PMK dapat dilakukan melalui pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok.

Umat Islam yang hendak berkurban dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung.

Di tempat yang sama, Camat Bojongsari, Mursalim menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pengurus MUI Kecamatan Bojongsari yang sudah melaksanakan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan visi MUI.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X