RBG.ID, DEPOK – Anggota DPRD Kota Depok yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Depok, Hafid Nasir menyebutkan bahwa kegiatan perekonomian tentunya tidak terlepas dari perkembangan dan kemajuan suatu produk, kehalalan suatu produk merupakan suatu kelaziman pada masyarakat yang mayoritas penduduk beragama Islam.
Hafid menilai, Jaminan Produk Halal (JPH) adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikasi halal.
"Di sisi lain jumlah penduduk muslim di Indonesia mencapai lebih dari 87 persen, dan belum semua produk yang beredar di masyarakat terjamin kehalalannya. Maka adanya kepastian hukum mengenai kehalalan sebuah produk menjadi penting," ungkap Hafid kepada Radar Depok, Sabtu (25/6).
Baca juga: Fraksi PKS Depok Siap Kawal Terbentuknya Raperda Pembinaan Jaminan Produk Halal
Aleg Komisi B DPRD Depok yang membidangi Perekonomian dan Keuangan ini menyampaikan data dari Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), yang menyebutkan fakta menarik bahwa dari 2012 hingga 2018, baru sekitar 10 persen atau 688.615 produk yang memiliki sertifikat halal.
Pemerintah Daerah, termasuk Pemerintah Kota Depok, memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan, kepastian hukum, keadilan, akuntabilitas mengenai kehalalan dan keamanan suatu Produk Barang yang digunakan dan dikonsumsi masyarakat Kota Depok.
“Fraksi PKS DPRD Kota Depok, dalam rangka menjalankan tugas kedewanan di bidang Legislasi, Anggaran dan Pengawasan memandang perlu adanya kerangka hukum produk peraturan Daerah yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Jaminan produk Halal dan Aman di Kota Depok," terang Hafid Nasir.