“Jadi kami minta untu secepatnya direspon, bila Presiden bersama jajarannya mengakui ini Negara demokrasi,” katanya.
Pada rapat Komisi III DPR RI dengan Pemerintah pada tanggal 25 Mei 2022, Pemerintah dan DPR hanya menyinggung 14 isu krusial yang sebagian besar juga masih menimbulkan polemik.
Terkait substansi 14 isu tersebut, terdapat beberapa pasal yang masih menjadi problematika, beberapa di antaranya adalah mengenai Living Law, pidana mati, contempt of court, Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden, Aborsi, Hate Speech, dan Kohabitasi.
Dijelaskan Bayu, di luar empat belas isu krusial RKUHP yang dibahas dalam RDP tersebut, masih terdapat pasal-pasal bermasalah yang patut dibahas kembali, di antaranya Pasal 273 RKUHP dan Pasal 354 RKUHP.
“Terdapat banyak poin permasalahan dari draf RKUHP versi September 2019 yang perlu ditinjau dan dibahas bersama secara substansial, di antaranya Pasal 273 RKUHP dan Pasal 354 RKUHP itu tadi,” lanjutnya.
Sikap tertutup Pemerintah dan DPR RI sangatlah disayangkan mengingat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna sudah sepatutnya diutamakan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. (arn)
Reporter: Arnet Kelmanutu
Editor: M. Agung
Sumber: Radar Depok